TANGERANG,BANTENEKSPRES.CO.ID – Miris, seorang siswi SMP Negeri 19 Kota Tangerang diduga menjadi korban pencabulan oleh oknum gurunya. Pasalnya, peristiwa itu terjadi di ruang laboratorium komputer (Labkom) pada siang hari sekira pukul 14.10 WIB, 23 Agustus 2025 lalu.
Dugaan kasus pencabulan anak dibawah umur tersebut baru dilaporkan kakak korban ke Polres Metro Tangerang Kota pada 7 November 2025 lalu.
Korban sebut saja melati, di ruang Labkom SMP Negeri 19 itu diduga diperlakukan tak senonoh oleh terduga pelaku berinisial MRF yang hingga kini masih mengajar di sekolah tersebut.
Kuasa hukum korban, Syukron Nur Arifin mengungkapkan, bahwa kliennya yang masih berusia 13 tahun itu diduga menjadi korban pencabulan oleh oknum gurunya. Sejak kejadian itu, korban tak mau masuk sekolah. Korban minta pindah sekolah kepada keluarganya tanpa menyebutkan penyebabnya.
“Karena lama gak masuk sekolah, keluarganya curiga, kakaknya sempat menanyakan penyebabnya, tapi korban awalnya selalu menutupinya,” ungkap Syukron saat dihubungi, Rabu, 3 Desember 2025.
Namun,tak tahan menyimpan aibnya sendiri, korban pun akhirnya menceritakan kepada kakaknya berinisial TA ihwal dugaan pencabulan yang dialaminya pada 7 November 2025. Mendengar cerita adiknya itu TA sempat syok, kaget bukan kepalang, bagaikan petir di siang bolong.
“Kakaknya mendengar cerita adiknya itu marah besar, langsung melaporkan kejadian yang dialami adiknya ke Polres Metro Tangerang Kota hari itu juga,” ungkap Syukron.
Tak hanya menjadi korban pencabulan oleh oknum gurunya, kata Syukron, korban pun mengalami perundungan di sekolahnya.
Syukron menceritakan, kronologi dugaan korban di cabuli oleh gurunya tersebut, saat itu korban meminta tolong kepada pelaku untuk menghubungi kakak korban agar menjemputnya. Namun kakak korban yang dihubungi pelaku tidak mengangkat telepon. Korban pun langsung pamit kepada pelaku. Tiba-tiba pelaku melakukan perbuatan tidak sepatutnya dilakukan seorang guru terhadap siswinya. Oknum guru tersebut melakukan perbuatan tidak senonoh kepada korban di dalam ruang Labkom tersebut.
“Anak ini sempat akan keluar dari ruang lab, tapi ditarik oleh pelaku,” ungkapnya.
Syukron menyebut, saat ini tengah memasuki masa ujian semester ganjil. Korban oleh keluarganya diminta untuk ikut ujian tersebut.
“Karena oknum guru itu masih aktif mengajar, anak ini mau ikut ujian tapi dari rumah, dikirimin lembar soal oleh pihak sekolah,” ujar Syukron.
“Tapi anak ini tetap minta pindah sekolah, karena oknum guru itu masih aktif mengajar dan belum diperiksa pihak kepolisian sampai sekarang,” sambungnya.
Syukron menambahkan, pihaknya pun mengadukan dugaan kasus pencabulan anak dibawah umur ini ke pihak DPRD Kota Tangerang dan Pemkot Tangerang, diharapkan kasus dugaan pencabulan ini mendapatkan advokasi dan penanganan serius dari UPTD Perlindungan perempuan dan Anak (PPA) Kota Tangerang agar mendapatkan penanganan dalam pemulihan mental korban. Selain itu, pihak kepolisian juga dapat bergerak cepat dalam menangani kasus pencabulan anak dibawah umur ini.
“Kita minta adanya peran Pemkot dan DPRD untuk memberikan penanganan ini. Karena anak ini mentalnya sudah ambruk, dia mengalami trauma,” pungkasnya.
Sementara itu, Ketua Tim Kerja Advokasi Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) DP3AP2KB Kota Tangerang Titto Chairil Yustiadi membenarkan dugaan pencabulan yang dilakukan oknum guru SMPN 19 Kota Tangerang. Pihaknya menyebutkan tengah menangani korban kasus tersebut. “Ya bang, sedang kita tangani,” kata Tito singkat.(*)











