Buron Curanmor Polsek Pinang Ditangkap di Warakas

Buron Curanmor Polsek Pinang Ditangkap di Warakas
Kapolsek Pinang Iptu Adityo Wijanarko saat konferensi pers ungkap kasus curanmor beberapa waktu lalu. Foto Ahmad Syihabudin/Bantenekspres.co.id

TANGERANG,BANTENEKSPRES.CO.ID – Unit Reskrim Polsek Pinang, Polres Metro Tangerang Kota, berhasil menangkap buronan kasus pencurian sepeda motor berinisial Roni (24) di kawasan Warakas, Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara.

Kapolsek Pinang Iptu Adityo Wijanarko mengatakan, pelaku telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) terkait kasus pencurian dengan pemberatan (curanmor) yang terjadi pada 21 Juni 2025 di wilayah hukum Polsek Pinang.

Bacaan Lainnya

“Kami menerima informasi dari masyarakat bahwa pelaku terpantau di wilayah Warakas. Tim langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka tanpa perlawanan,” ujar Adityo, Senin (1/12/2025).

Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan 1 unit Honda Beat warna merah-hitam yang digunakan pelaku dan diduga kuat merupakan hasil kejahatan.

Penangkapan dipimpin Kanit Reskrim Polsek Pinang Ipda Tutuk Syaiful Akbar, bersama personel Unit Reskrim lainnya, setelah melakukan observasi langsung di lokasi.

Saat ini, pelaku mendekam di sel tahanan Polsek Pinang untuk pemeriksaan lebih lanjut, termasuk pendalaman terkait kemungkinan adanya pelaku lain atau jaringan penadah.

“Kami masih melakukan pendalaman untuk mengungkap jaringan maupun penadahnya. Kami juga mengimbau masyarakat agar tetap waspada dan segera melapor bila terjadi tindak kejahatan,” tegas Iptu Adityo. (*)

Pos terkait