Kuasa Hukum PT Grand Nirwana Indah Tumbang Saat RDP, DPRD Ultimatum Tembok Penutup Jalan H. Dulloh Dibuka

Kuasa Hukum PT Grand Nirwana Indah Tumbang Saat RDP, DPRD Ultimatum Tembok Penutup Jalan H. Dulloh Dibuka
RDP Penutupan Jalan Haji Dulloh RT 01 RW 02, Kelurahan Kedaung Wetan, Kecamatan Neglasari, di Ruang Banmus DPRD Kota Tangerang. Foto Ahmad Syihabudin/Bantenekspres.co.id

TANGERANG,BANTENEKSPRES.CO.ID – Kuasa hukum PT Grand Nirwana Indah, Eko Permana, mendadak mengalami serangan jantung saat mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Anggota DPRD Kota Tangerang yang dipimpin Ketua Komisi I, Junadi, Kamis 27 November 2025.

Rapat yang dimulai pukul 13.00 WIB di Ruang Rapat Banmus DPRD Kota Tangerang itu menghadirkan warga dan Forum Suara Rakyat Kota Tangerang, Camat Neglasari, Lurah Kedaung Wetan, ATR/BPN, Perkimtan serta PUPR.

Bacaan Lainnya

Hingga pukul 16.00 WIB, pertemuan belum menemukan titik temu terkait penutupan Jalan Haji Dulloh RT 01 RW 02, Kelurahan Kedaung Wetan, oleh PT Grand Nirwana Indah.

Pihak perusahaan melalui kuasa hukumnya, Eko Permana dan Ichsan, tetap bersikukuh tidak akan membuka tembok penutup jalan yang membuat ratusan warga terisolir.

Ketika situasi rapat mulai tidak kondusif, Komisi I memindahkan dialog secara tertutup ke Ruang Komisi I, tanpa menghadirkan warga maupun Forum Suara Rakyat Kota Tangerang.

Tak lama rapat tertutup berlangsung, sejumlah wartawan dikejutkan oleh suasana panik. Petugas keamanan bergegas membawa kursi roda, dan terlihat Eko Permana dipapah keluar ruang rapat sebelum dievakuasi menggunakan ambulans ke rumah sakit terdekat.

Kuasa Hukum PT Grand Nirwana Indah Tumbang Saat RDP, DPRD Ultimatum Tembok Penutup Jalan H. Dulloh Dibuka
Suasana panik saat kuasa hukum diduga terkena serangan jantung di Ruang Komisi 1

Usai kejadian tersebut, anggota Komisi I, Kasat Intelkam Polres Metro Tangerang Kota, Camat Neglasari, serta kuasa hukum yang hadir sepakat kembali melanjutkan RDP bersama warga di Ruang Banmus.

Ketua Komisi I DPRD Kota Tangerang, Junadi, dalam keterangannya menegaskan bahwa pihaknya meminta PT Grand Nirwana Indah segera membuka tembok penutup jalan tersebut.

“Forum masyarakat meminta dibuka hari ini. Pak Camat juga sama. Kami minta dibuka sementara sambil menunggu jalan pengganti,” ujar Junadi.

Ia menambahkan, bila perusahaan tetap menolak, Komisi I akan memanggil direksi perusahaan pada RDP lanjutan.

“Saya minta Pak Ichsan menyampaikan ke direksi. Kalau tetap tidak membuka, hari Selasa (2/12) kita undang direksinya. Jika tidak hadir sampai tiga kali, akan kami panggil paksa sesuai aturan DPRD,” tegasnya.

Junadi menyebut perusahaan berdalih bahwa lahan tersebut telah dimenangkan dalam sengketa dan dieksekusi pengadilan, sehingga ditutup demi pengamanan aset. Namun ia menilai langkah itu tetap keliru.

“Betul mereka menang sengketa. Tapi sebelum ditutup, harusnya siapkan dulu jalan pengganti. Bukan ditutup dulu, baru dipikirkan. Ini yang bikin gaduh,” ujarnya.

Terkait rencana penggunaan lahan, Junadi mengatakan informasinya sebagian akan dijadikan gudang dan sebagian untuk perumahan.

Komisi I berkomitmen menuntaskan persoalan ini. “Kami akan mengawal aduan masyarakat sampai Selasa (2/12). Harapannya sebelum itu jalan sudah dibuka,” kata Junadi.

Sementara itu, Ketua Forum Suara Rakyat Kota Tangerang, Bambang Wahyudi, menyampaikan bahwa 73 kepala keluarga dari total 243 KK terisolir akibat penutupan jalan sepihak tersebut. Empat mobil warga tidak bisa keluar dan dua lainnya tidak bisa masuk, sehingga ia membantah klaim perusahaan yang menyatakan tidak ada warga terdampak.

“Wakil Ketua I DPRD, Andri S Permana, sudah turun langsung. Faktanya kendaraan tidak bisa bergerak dan warga benar-benar terisolir,” tegas Bambang.

Ia menambahkan, akses anak sekolah juga terdampak. “Jalan sepanjang 85 meter itu satu-satunya akses. Sekarang warga harus memutar jauh,” ujarnya. (*)

Pos terkait