RANGKASBITUNG,BANTENEKSPRES.CO.ID – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Lebak, Banten memberikan peringatan terhadap 44 truk tambang yang melanggar Peraturan Bupati (Perbup) tentang Pembatasan Jam Operasional.
Cecep Hunaepi, Kasi Manrek dan Pengawasan Lalu Lintas Dishub Lebak mengatakan, 44 kendaraan yang mengangkut tanah merah dan pasir beroperasi diluar jam operasional, sehingga diberikan peringatan dengan dipasang stiker di kendaraannya.
“44 angkutan yang mengangkut tambang diberikan teguran dengan ditandai stiker tersebut hasil operasi dua hari,” kata Cecep Hunaepi, kepada wartawan di Rangkasbitung, Rabu 26 November 2025.
Menurut dia, puluhan truk tersebut mengangkut hasil galian tambang untuk dibawa ke sejumlah daerah, salah satunya wilayah Bogor, Jawa Barat.
“Kebanyakan dari lokasi (Tambang) di wilayah Cimarga dan Banjarsari. Kami berikan teguran sekaligus mensosialisasikan kepada mereka yang belum tahu ada pembatasan jam operasional,” terang Cecep.
Cecep menerangkan, identitas kendaraan yang telah mendapat peringatan pertama dari petugas kemudian diinput ke dalam sistem. Hal tersebut untuk memastikan pemberian peringatan kedua hingga sanksi denda jika kendaraan kembali kedapatan melanggar Perbup.
“Walaupun stiker itu dicopot, tetapi data kendaraan yang sudah kena peringatan tetap ada di aplikasi,” ujarnya.
Sesuai mekanisme yang diatur di dalam Perbup, kata Cecep, teguran akan diberikan sebanyak dua kali. Jika kembali melanggar jam operasional, denda administratif hingga penghentian sementara akan dijatuhkan.
“Denda administratif paling sedikit Rp5 juta dan paling banyak Rp24 juta per kendaraan. Kami terus mengimbau dan minta para pemilik kendaraan untuk mentaati aturan tersebut,” ucapnya.(*)











