KOTA TANGERANG,BANTENEKSPRES.CO.ID–Pemkot Tangerang melakukan penataan aset yang tersebar di seluruh wilayah. Aset itu dilakukan sertifikasi ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Tangerang untuk memperkuat legalitasnya.
Terbaru, BPN Kota Tangerang mengeluarkan 116 sertipikat aset dan diberikan langsung kepada Wali Kota Tangerang Sachrudin, Rabu (12/11/2025). Ratusan sertipikat itu aset negara berupa lahan fasilitas sosial dan fasilitas umum (Fasos Fasum). Penyerahan sertipikat dilakukan secara simbolis oleh Kepala Kantor BPN Kota Tangerang Tardi kepada Wali Kota Tangerang Sachrudin.
Menurut Tardi, penyerahan ini menambah jumlah total aset daerah yang telah tersertifikasi dan memperkuat dasar hukum kepemilikan aset Pemkot Tangerang. “Dengan diterimanya 116 sertipikat ini, total aset daerah yang sudah tersertifikasi mencapai 135 sertipikat. Kami berharap hingga akhir tahun, kerjasama ini dapat terus ditingkatkan untuk mencapai target maksimal,” kata Tardi.
Wali Kota Tangerang Sachrudin, menekankan pentingnya penertiban aset daerah sebagai langkah strategis agar aset dapat dimanfaatkan secara optimal bagi kepentingan masyarakat. Dengan adanya aset yang sudah tersertifikasi mempertegas kepastian hukum akan status kepemilikannya.
“Aset-aset daerah ini apabila dimaksimalkan dengan baik, berpotensi meningkatkan kualitas pelayanan publik atau dapat dikelola secara produktif sesuai peruntukannya,” katanya.
Sachrtudin menyampaikan apresiasi atas dukungan dan kolaborasi BPN dalam mengawal pengelolaan aset daerah, dan menegaskan percepatan sertifikasi akan dilakukan hingga penghujung tahun.
“Kami sadar waktu tersisa hingga Desember 2025 sangat singkat. Kami akan percepat proses sertifikasi bersama perangkat daerah terkait. Semoga target KPK terkait aset dapat terpenuhi sebagai wujud komitmen terhadap tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel,” tegas Sachrudin.
Penyerahan sertipikat ini menjadi bukti nyata sinergi Pemkot Tangerang dengan Kantor Pertanahan, yang tidak hanya menertibkan administrasi aset. Tetapi juga memperkuat ketahanan fiskal daerah dan meminimalisir potensi sengketa aset di masa depan. (adv)









