28-30 Oktober 2025, DLH Kota Tangerang Uji Emisi Massal, Ini Sanksinya?

28-30 Oktober 2025, DLH Kota Tangerang Uji Emisi Massal, Ini Sanksinya?
Kadis LH Kota Tangerang Wawan Fauzi ditemui di Puspemkot Tangerang. Senin 27 Oktober 2025. Foto Ahmad Syihabudin/Bantenekspres.co.id

TANGERANG,BANTENEKSPRES.CO.ID – Pemerintah Kota Tangerang melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) akan melaksanakan program uji emisi kendaraan bermotor secara menyeluruh di wilayah.

Uji emisi ini menargetkan sebanyak 2.000 kendaraan bermotor, dilaksanakan selama tiga hari mulai besok Selasa, 28 Oktober 2025 hingga Kamis, 30 Oktober 2025.

Bacaan Lainnya

Program ini disebut menjadi langkah strategis Pemkot Tangerang dalam menekan polusi udara sekaligus menjaga kualitas lingkungan yang lebih sehat dan berkelanjutan. Termasuk mendukung program Satgas Langit Biru Kota Tangerang.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangerang, Wawan Fauzi, menjelaskan bahwa pelaksanaan uji emisi ini merupakan tindak lanjut dari kebijakan nasional mengenai pengendalian pencemaran udara, serta bentuk komitmen Pemkot untuk menciptakan lingkungan perkotaan yang bersih dan nyaman bagi masyarakat.

“Kami sudah mempersiapkan pelaksanaan uji emisi di seluruh wilayah Kota Tangerang. Harapannya, semua kendaraan yang beroperasi nantinya dapat memenuhi standar emisi yang berlaku,” ujar Wawan saat ditemui di Puspemkot Tangerang , Senin 27 Oktober 2025.

Menurut Wawan, dalam tahap awal, Pemkot melalui DLH akan melakukan uji emisi di sejumlah titik strategis yang menjadi lalu lintas padat kendaraan. Pemeriksaan akan dilakukan terhadap kendaraan roda dua maupun roda empat. tiga titik lokasi utama yaitu Jalan MH Thamrin di Depan Argo Pantes, Jalan Jenderal Sudirman di depan SMPN 5 dan Jalan Metland Boulevard dekat SPBU.

“Mulai besok (28/10), selama 3 hari kendaraan-kendaraan yang masuk ke area pelaksanaan uji emisi akan langsung diuji oleh petugas,” jelasnya.

Wawan menambahkan, pelaksanaan uji emisi tidak dimaksudkan untuk memberikan sanksi langsung, melainkan sebagai bentuk pembinaan dan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya merawat kendaraan dan menjaga udara tetap bersih. Namun, bagi kendaraan yang tidak memenuhi standar emisi, Pemkot akan memberikan peringatan tertulis kepada pemiliknya.

“Kalau kendaraan tidak lolos uji emisi, kami tidak serta merta memberikan sanksi. Tapi akan diberikan surat peringatan secara tertulis dari Pemerintah Kota Tangerang. Surat ini berisi hasil uji dan rekomendasi agar pemilik segera melakukan perbaikan-perbaikan sesuai dengan hasil pemeriksaan,” papar Wawan.

Ia menegaskan, surat peringatan tersebut bukan hanya formalitas, tetapi juga bentuk tanggung jawab pemerintah dalam mengedukasi masyarakat agar lebih disiplin terhadap pemeliharaan kendaraannya. Program ini diharapkan dapat menumbuhkan budaya tertib emisi di kalangan pengguna kendaraan.

“Ini bukan sekadar kegiatan seremonial, tapi langkah konkret agar masyarakat semakin sadar pentingnya perawatan kendaraan dan dampaknya terhadap lingkungan. Target kami ke depan, seluruh kendaraan di Kota Tangerang bisa lulus uji emisi dan ikut menjaga kualitas udara,” lanjutnya.

Wawan juga menyoroti pentingnya kolaborasi semua pihak, termasuk sektor swasta, komunitas otomotif, dan masyarakat umum, dalam menyukseskan program ini. Menurutnya, pengendalian polusi udara tidak bisa dilakukan oleh pemerintah saja, tetapi perlu dukungan aktif dari masyarakat sebagai pengguna kendaraan.

“Tujuannya agar gerakan ini menjadi gerakan bersama untuk menjaga udara bersih di Kota Tangerang,” katanya.

Lebih lanjut, Wawan menegaskan bahwa Pemkot Tangerang menargetkan dalam waktu dekat, seluruh kendaraan dinas milik pemerintah menjadi yang pertama melakukan uji emisi secara menyeluruh sebagai contoh bagi masyarakat.

“Targetnya tidak hanya Kendaraan masyarakat, Kendaraan dinas Pemkot Tangerang akan diuji. Ini bentuk komitmen kami bahwa pemerintah harus memberi contoh lebih dulu sebelum mengimbau masyarakat,” ujarnya.

Wawan pun mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan dengan cara sederhana namun berdampak besar, salah satunya memastikan kendaraan pribadi dalam kondisi layak jalan dan tidak mencemari udara.

“Kami mengajak seluruh masyarakat Kota Tangerang untuk ikut menjaga udara yang kita hirup setiap hari. Mulailah dari hal kecil, seperti rutin servis kendaraan dan mengikuti uji emisi. Dengan begitu, kita semua bisa berkontribusi untuk udara yang lebih bersih dan sehat,” pungkas Wawan. (*)

Pos terkait