TIGARAKSA,BANTENEKSPRES.CO.ID – Keputusan strategis diambil Presiden Prabowo soal pengelolaan sampah di Tangerang Raya. Kebijakan ini dikeluarkan usai kunjungan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Hanif Faisol Nurofiq ke Tempat pembuangan akhir (TPA) Jatiwaringin, Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang.
Kunjungan Faisol pada Jumat, 24 Oktober 2025, lalu. Ia datang bersama rombongan langsung di sambut Bupati Tangerang Moch Maesyal Rasyid.
Prabowo membatalkan Kota Tangerang dan Kota Tangerang Selatan dari proyek Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL). Dua daerah ini masuk pengelolaan sampah jadi listrik sesuai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 35 Tahun 2018 tentang Percepatan Pembangunan Instalasi Pengolah Sampah Menjadi Energi Listrik Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan.
Pembatalan dua daerah masuk proyek PSEL terutang dalam Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2025 tentang Penanganan Sampah Perkotaan Melalui Pengolahan Sampah Menjadi Energi Terbarukan Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan.
“Kami tentu akan menyiapkan berbagai sarana dan infrastruktur lainnya. Tentu kami akan berkoordinasi dan berkomunikasi dengan Kota Tangerang dan Tangsel,” kata Maesyal, Minggu, 26 Oktober 2025.
Sementara, Wakil Bupati Tangerang Intan Nurul Hikmah mengatakan, pemerintah daerah sudah menyiapkan beberapa langkah mensukseskan program Presiden dalam hal penanganan sampah. Mulai dari infrastruktur dan sumber daya manusia (SDM) yang akan menjalankan proyek PSEL di TPA Jatiwaringin.
“Kita suda mempersiapkan lahan dan beberapa infrastrukturnya. SDM pun akan kita siapkan dan yang akan memberikan training nanti dari perusahaan yang ditunjuk oleh Danantara. Sedang dibicarakan antar pemerintahan sampai regulasi dan lain-lainnya,” jelasnya.(*)











