TANGERANG,BANTENEKSPRES.CO.ID – Pemerintah pusat memutuskan proyek waste to energy atau PSEL di wilayah Tangerang Raya akan dikelola secara terpusat di tempat pembuangan akhir (TPA) Jatiwaringin, Kabupaten Tangerang.
Presiden Prabowo Subianto melalui Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2025 tentang Penanganan Sampah Perkotaan Melalui Pengolahan Sampah Menjadi Energi Terbarukan Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan. Wilayah Tangerang Raya dipusatkan di TPA Jatiwaringin Kabupaten Tangerang.
“Kemudian kepada Kota Tangerang dan Tangerang Selatan agar mempersiapkan diri untuk bergabung dengan aglomerasi yang berlokasi di TPA Jatiwaringin Kabupaten Tangerang,” kata Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq saat meninjau TPA Jatiwaringin, Kabupaten Tangerang, Jumat, 24 Oktober 2025.
Hanif menjelaskan, proyek PSEL terpadu itu akan dibiayai oleh Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara) Indonesia, yang saat ini tengah menyeleksi pengembang dan pelaksana proyek.
“Danantara saat ini sedang melakukan kelas kualifikasi terhadap para developer, para pembangun, dengan tahapan-tahapan proses pengadaan barang dan jasanya,” ujarnya..
Pembangunan proyek tersebut ditargetkan memakan waktu dua tahun. Hanif meminta kepala daerah di Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, dan Tangsel menyiapkan langkah penanganan sementara agar tidak terjadi penumpukan sampah.
Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang Wawan Fauzi, mengatakan, pemerintah pusat melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 109 Tahun 2025 telah memerintahkan penghentian seluruh kegiatan PSEL yang belum dibangun.
Dia menyampaikan, Pemkot Tangerang sudah mempelajari Perpres baru tersebut. Tetapi petunjuk teknis pelaksanaannya masih perlu banyak dikoordinasikan dan prosesnya masih panjang.
“Kita siap mengikuti Perpres baru tentang PSEL. Karena dalam aturan itu wilayah Tangerang Raya akan digabung di satu titik, yaitu di TPA Jatiwaringin, Kabupaten Tangerang. Jadi kita akan aglomerasi dengan Kabupaten dan Tangsel,” pungkasnya.(*)











