Bapperida Kabupaten Serang Rampungkan Penyusunan RPJMD Kabupaten Serang 2025-2029

Bupati Serang Ratu Rachmatuzakiyah saat Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Serang, Kamis (16/10/2025).

SERANG – Badan Perencanaan Pembangunan, Riset, dan Inovasi Daerah (Bapperida) Kabupaten Serang telah merampungkan tugas menyusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Serang Tahun 2025-2029.

Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) RPJMD tersebut telah ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) pada Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Serang di Ruang Paripurna DPRD Kabupaten Serang, Kamis (16/10/2025).

Bacaan Lainnya

RPJMD disusun berdasarkan amanat Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah yang ditindaklanjuti oleh Permendagri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan Pembangunan dan Evaluasi Pembangunan Daerah.

Pada RPJMD tersebut diketahui program prioritas lima tahunan masa kepemimpinan Bupati Serang Ratu Rachmatuzakiyah dan Wakil Bupati Serang Muhamma Najib Hamas. Program tersebut adalah perencanaan pembangunan daerah yang bersifat strategis dan komprehensif.

 

Adapun program prioritasnya, yaitu peningkatan kualitas sarana prasarana pendidikan dasar, wajib belajar diniyah, sumber daya manusia (SDM) tenaga pendidik, penurunan stunting dan pelayanan kesehatan.

 

Kemudian, peningkatan infrastruktur, penataan ruang publik terpadu, peningkatan tata kelola pemerintahan yang handal, peningkatan akses air layak minum, sanitasi, kawasan kumuh dan lingkungan hidup yang berkelanjutan.

 

“Kami juga akan meningkatkan pertumbuhan ekonomi melalui sektor unggulan budaya dan kreatif, lalu peningkatan kesejahteraan masyarakat dan penanganan kemiskinan,” kata Bupati Serang Ratu Rachmatuzakiyah.

 

Tidak hanya itu, kata Zakiyah, pihaknya juga menyempurnakan atas penyesuaian beberapa arah kebijakan, seperti melanjutkan pembangunan Pusat Pemerintahan Kabupaten (Puspemkab) Serang disesuaikan dengan kemampuan anggaran daerah.

 

Kemudian, menyelesaikan masalah sampah dan penguatan pembangunan insfratruktur wajib dasar, serta arah kebijakan standar pelayanan minimal agar dapat dicapai dengan baik selama masa kerja lima tahun yang akan datang.

 

“Ini adalah arah kebijakan yang akan kita lakukan, yang tentunya dimulai dari tahun ini sampai masa akhir jabatan kami. Selain itu, kami juga sudah merumuskan tema pertahunnya, agar lebih mudah untuk dicapai,” ujarnya.

 

Adapun tema lima tahun yang dimaksud, Zakiyah mengatakan, untuk 2026, dimulai dari peningkatan pengelolaan potensi daerah sebagai pendukung pertumbuhan ekonomi daerah, yang didukung tata kelola pemerintahan yang baik dan didukung oleh infrastruktur berkualitas.

 

Selanjutnya, di 2027 nanti pihaknya melakukan pengembangan SDM yang sehat dan cerdas serta perekonomian daerah yang unggul, yang didukung pelayanan publik berkualitas dan infrastruktur wilayah sesuai dengan daya dukung lingkungan hidup.

 

Di 2028, akan melakukan penguatan daya saing SDM dan perekonomian daerah didukung tata kelola pemerintahan berbasis digital dan infrastruktur berkualitas dan berkelanjutan.

 

“Lalu di 2029, kita akan melakukan pemantapan SDM yang unggul dan peningkatan pertumbuhan ekonomi daerah, yang didukung pemerintah yang adaptif dan infrastruktur berkualitas secara merata dan berkelanjutan. Terkakhir, di 2030 yakni pemerataan perkembangan dan pertumbuhan ekonomi daerah, didukung infrastruktur yang berkualitas dan lingkungan hidup yang berkelanjutan,” ucapnya. (adv)

Pos terkait