TANGERANG,BANTENESKPRES.CO.ID – Gerakan Pemuda (GP) Ansor Kota Tangerang mendesak aparat penegak hukum di Polres Metro Tangerang Kota bertindak cepat, tepat dan profesional dalam mengusut dugaan penganiayaan terhadap anggota Banser yang diduga melibatkan Habib Bahar Bin Smith dan sejumlah orang lainnya.
Desakan itu disampaikan langsung oleh jajaran GP Ansor saat mendatangi Polres Metro Tangerang Kota, Sabtu malam, 4 Oktober 2025 di Mapolres Metro Tangerang Kota. Mereka meminta kepolisian tidak ragu menegakkan hukum, siapa pun yang terlibat.
“Kami datang ke Polres untuk memastikan kasus penganiayaan terhadap kader kami, saudara Rida, berjalan transparan dan tuntas,” ungkap Ketua PC GP Ansor Kota Tangerang, Midyani dalam keterangannya, Minggu, 5 Oktober 2025.
Menurut Midyani, pihaknya mengapresiasi langkah jajaran Reskrim Polres Metro Tangerang Kota yang telah menetapkan tiga tersangka berinisial AES, DNC, dan MA, yang kini ditahan. Namun, kasus ini belum selesai.
“Korban menyebut ada lebih dari sepuluh orang yang terlibat, termasuk Habib Bahar. Jadi kami ingin polisi bekerja lebih profesional tanpa tebang pilih, agar seluruh pelaku diusut tuntas termasuk periksa Habib Bahar,” tegasnya.
Hal senada disampaikan Suhendar dari LBH Ansor Kota Tangerang. Dia menilai, penganiayaan yang terjadi pada 21 September 2025 di acara Maulid Nabi, Cipondoh, merupakan tindakan biadab dan melanggar hukum berat.
“Korban dikeroyok, babak belur, dan harus dirawat lima hari di rumah sakit. Bahkan ada 13 jahitan di pelipis. Ini bukan perkara sepele, ini soal kemanusiaan dan keadilan,” tegas Suhendar.
Suhendar menegaskan, seluruh keluarga besar Ansor dari tingkat kota hingga pusat memantau kasus ini dan akan terus mengawal proses hukumnya.
“Kami mendesak Polres Metro Tangerang Kota menuntaskan kasus ini dengan cepat, tepat, dan transparan. Jangan sampai ada kesan perlindungan terhadap siapa pun, apalagi jika pelaku adalah tokoh publik,” tandasnya.
GP Ansor menegaskan, hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu. Bagi mereka, sikap tegas dan profesional dari aparat adalah ujian nyata komitmen penegakan hukum di Indonesia. (*)









