Polresta Tangerang Rilis DPO Kasus Rudapaksa Anak di Bawah Umur

Polresta Tangerang merilis tersangka kasus rudapaksa dan asusila anak di bawah umur yang masuk daftar pencarian orang (DPO) lewat akun Instagram.

TIGARAKSA,BANTENEKSPRES.CO.ID – Polresta Tangerang merilis daftar pencarian orang (DPO) tersangka kasus tindak pidana asusila anak dibawah umur.

Tersangka yang dimaksud yakni, Agus Setiawan, warga Kampung Kebon Baru, Desa Tanjung Anom, Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang.

Bacaan Lainnya

Kasi Humas Polresta Tangerang, Ipda Rani Purbawa mengatakan, penetapan tersangka ini berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/644/VII/2024/SPKT.Sat Reskrim/Polresta Tangerang/Polda Banten, tertanggal 21 Juli 2024.

“Agus Setiawan sudah resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan anak di bawah umur. Saat ini yang bersangkutan belum masuk dalam DPO. Kami sedang melakukan upaya pengejaran,” katanya, Rabu, 1 Oktober 2025.

Menurut Purbawa, tim Satreskrim Polresta Tangerang terus melakukan langkah-langkah pencarian. Polisi juga membuka ruang bagi masyarakat yang mengetahui keberadaan tersangka untuk segera memberikan informasi.

“Bagi masyarakat yang mengetahui atau mengenali tersangka, dapat segera melaporkannya ke Polresta Tangerang. Identitas pelapor akan kami jaga,” tegasnya.(*)

Reporter: Asep Sunaryo

Pos terkait