Polisi Ungkap Praktik Oplosan Gas LPG di Pinang, Dua Pelaku Terancam 6 Tahun Bui

Batang Bukti Gas Subsidi disita Polsek Pinang, Polres Metro Tangerang Kota. Foto Ahmad Syihabudin/Bantenekspres.co.id

PINANG,BANTENESKPRES.CO.ID – Unit Reskrim Polsek Pinang, Polres Metro Tangerang Kota menggerebek sebuah rumah kontrakan di Kelurahan Pinang, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang, diduga melakukan pengoplosan Gas LPG bersubsidi, Senin 29 September 2025 petang WIB.

Dua orang pelaku pengoplosan gas LPG bersubsidi ini masing-masing berinisial K (41) dan AA (31), berhasil ditangkap dan terancam hukuman 6 tahun penjara.

Bacaan Lainnya

Kapolsek Pinang Iptu Adityo Winanarko mengatakan, pengungkapan berawal dari laporan masyarakat yang resah terkait dugaan praktik oplosan gas di wilayah Pinang. Tim opsnal kemudian melakukan penyelidikan dan penggerebekan.

“Dari lokasi, petugas mendapati dua pelaku beserta barang bukti tabung gas berbagai ukuran, peralatan suntik, segel tabung, hingga kendaraan yang digunakan untuk distribusi,” kata Adityo kepada wartawan Selasa, 30 September 2025 dalam keterangannya.

Adapun barang bukti yang diamankan dari lokasi penggerebekan itu adalah lima tabung gas 12 kg kosong, enam tabung gas 12 kg berisi hasil oplosan, 15 tabung gas 3 kg subsidi kosong, satu tabung gas 3 kg terisi, satu timbangan digital, tiga jarum suntik, 469 segel tabung gas 3 kg, 29 segel tabung gas 12 kg, 360 karet tabung gas, 82 kantong plastik bening, satu unit sepeda motor, tiga unit handphone, serta perlengkapan lain.

Kapolsek Adityo Wijanarko menegaskan, praktik pengoplosan gas LPG tidak hanya merugikan negara dan konsumen, tetapi juga membahayakan keselamatan masyarakat, lantaran berisiko menimbulkan ledakan.

“Kedua pelaku saat ini telah kami amankan di Polsek Pinang untuk pemeriksaan lebih lanjut. Kasus ini akan kami kembangkan,” tandasnya.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja serta Pasal 62 junto Pasal 8 ayat 1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman pidana penjara hingga enam tahun. (*)

Reporter: Ahmad Syihabudin

 

 

Pos terkait