Pemkab Tangerang Segel Lapak Limbah dan Ancam Pidanakan Pengelola di Sindang Jaya

Pemkab Tangerang segel 17 lapak limbah dan ancam pidanakan pengelola penyebab polusi udara di Desa Sindang Jaya, Kecamatan Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang, Banten, Senin, 29 September 2025.

SINDANGJAYA,BANTENEKSPRES.CO.ID – Pemkab Tangerang segel lapak limbah dan ancam pidanakan pengelola, di Desa Sindang Jaya, Kecamatan Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang, Banten, Senin, 29 September 2025.

Camat Sindang Jaya Galih Prakosa menyampaikan, Pemkab Tangerang melalui tim gabungan dari unsur Satpol PP, DLHK, kecamatan, polsek, koramil, dan aparatur desa, telah menertibkan para pelaku pengelola lapak limbah di Desa Sindang Jaya.

Bacaan Lainnya

“Tim gabungan sudah segel 17 lapak limbah ilegal di Desa Sindang Jaya, kemarin,” ungkapnya, saat dikonfirmasi bantenekspres.co.id, Selasa, 30 September 2025.

Lebih lanjut, ditegaskan Galih Prakosa, petugas gabungan telah memberikan ultimatum kepada pengelola lapak limbah, agar menghentikan aktivitas pengelolaan lapak limbah ilegal dan pembakaran residu, disertai pembuatan pernyataan.

Selain itu, tutur Galih Prakosa, tim gabungan juga memasang spanduk bernarasi penolakan dan pelarangan keras dari masyarakat Sindang Jaya soal keberadaan lapak limbah ilegal dan pembakaran residu.

Bahkan, ungkap Galih Prakosa, pihak pengembang ikut memasang spanduk bernarasi pelarangan penggunaan lahan milik pengembang. Apabila pelarangan dilanggar akan terancam pidana.

Sebelumnya juga, tutur Galih Prakosa, berdasarkan arahan Bupati Tangerang, bahwa apabila sudah dilakukan peneguran, pengimbauan, pembuatan pernyataan, dan penutupan, namun pemilik lapak limbah masih membandel, maka agar dilaporkan ke Kepolisian.

Galih Prakosa membeberkan, penyampaian ultimatum, penyegelan disertai pembuatan pernyataan terus berlanjut ke lapak-lapak limbah di desa lain se-Kecamatan Sindang Jaya.

“Selasa ini, di Desa Sindang Panon,” jelasnya.

Kemudian, tambahnya, pengembang akan memasang pagar atau portal untuk menutup akses keluar masuk lapak limbah ilegal, guna menghentikan aktivitas lapak limbah ilegal di tanah pengembang.

“Pasca penertiban, kami juga terus monitoring berkelanjutan. Sebab adanya aktivitas penampungan limbah rumah tangga dari luar daerah dan pembakaran residunya, telah menimbulkan polusi udara serta berpotensi membahayakan kesehatan masyarakat,” imbuhnya. (*)

Reporter: Zakky Adnan

 

Pos terkait