RANGKASBITUNG,BANTENEKSPRES.CO.ID – Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) bersama Satpol PP Lebak melakukan penertiban meja lapak pedagang kaki lima (PKL) yang disimpan di Jalan Sunan Kalijaga dan Tirtayasa Pasar Rangkasbitung, Kamis 18 September 2025.
Orok Sukmana, Kepala Disperindag Lebak mengatakan, kegiatan penertiban ini merupakan kegiatan rutin untuk kenyamanan dan ketertiban bersama. Karena, jika tidak dilakukan meja lapak PKL akan terus jadi kebiasaan disimpan dan ditinggalkan di sembarang tempat.
“Kita kerjasama dengan Satpol PP, karena mereka sebagai penegak perda K3, dan meja yang ditertibkan dibawa ke kantor Satpol PP, ” ujarnya.
Menurut Orok, lapak meja PKL yang di tertibkan hari ini berada di badan jalan dan trotoar. Bahkan, mengahalangi mural di jalan tersebut.
“Kalau kita tidak tertibkan, nantinya menjadi kebiasaan, bahkan bisa diikuti oleh yang lainnya karena merasa didiamkan, makanya kita tertibkan,” lapar Orok.
Ahsan, pemilik Toko Baju di jalan Sunan Kalijaga mengaku mendukung langkah penertiban lapak meja PKL yang disimpan di jalanan. Karena, selain mengganggu kenyamanan, juga menghalangi toko di depannya.
“Iya harusnya terus dilakukan penertiban ini, jangan hanya ada pengaduan baru dilakukan penertiban, karena jika kita yang menggeser dan memindahkan meja mereka tidak Terima dan marah kepada kita,” ucapnya. (*)