TANGERANG,BANTENEKSPRES.CO.ID – Presiden Prabowo Subianto secara resmi menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024, tentang penghapusan piutang macet kepada usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), akhir tahun lalu.
Kebijakan tersebut mencakup penghapusan tagihan piutang macet kepada UMKM di tiga bidang yaitu, pertanian, perkebunan, dan peternakan, perikanan dan kelautan, serta UMKM lainnya seperti mode/busana, kuliner, industri kreatif, dan lain-lain.
Diminta merespon adanya PP tentang penghapusan piutang tersebut, Sekretaris Forum Usaha Mikro dan Kecil atau Forsamik Kabupaten Tangerang Eka Sartika Dewi mengklaim kebijakan tersebut sudah dirasakan juga oleh pelaku usaha mikro dan kecil di Kabupaten Tangerang.
“Tentunya juga, kami berharap kebijakan ini memberikan rasa tenang dan keyakinan kepada bagi para pelaku UMKM yang mengalami kredit macet akibat dampak Covid 19 lalu,” ucapnya, kepada bantenekspres.co.id, Selasa, 16 September 2025
Penandatanganan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2024 ini diharapkan menjadi tanda langkah nyata pemerintah dalam mendukung keberlanjutan UMKM.
Sementara sebelumnya, salah seorang narasumber bantenekspres.co.id berysukur kalau ada kebijakan penghapusan piutang.
“Walaupun, sebenarnya, saya masih punya itikad baik untuk melakukan angsuran yang terkendala pihak bank mintanya dibayar langsung lunas,” ungkapnya.
Ia menuturkan, meminjam uang senilai Rp200 juta pada 2019 lalu. Namun akibat Covid-19 pada 2020 awal, dirinya tidak dapat membayar angsuran senilai kisaran Rp4 juta-Rp5 juta sebulan, kala itu.
“Angsuran sudah masuk antara 5 atau 6 bulan sebelum pandemi Covid 19 di Indonesia,” tuturnya.
Lebih lanjut, persoalan dirinya dengan salah satu bank pada himpunan bank milik negara (Himbara) itu sempat masuk persidangan di Pengadilan Tangerang, Februari 2025.
“Namun, sampai saat ini belum ada sidang lagi dan ending-nya bagaimana. Apakah rumah saya disita atau apakah saya bisa ngangsur bayar lagi setiap bulan,” imbuhnya. (*)