TIGARAKSA,BANTENEKSPRES.CO.ID – Pinjaman dana bergulir Pemkab Tangerang ke koperasi merah putih digelontorkan tanpa ada agunan. Hal itu dijelaskan Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Tangerang Rd. Anna Ratna Maemunah saat dikonfirmasi bantenekspres.co.id, Sabtu, 13 September 2025. Ia mengatakan, pemerintah daerah hanya menahan sebesar Rp30 juta dari Rp100 juta pinjaman yang digelontorkan.
Pemerintah daerah total menggelontorkan dana sebesar Rp5,8 miliar untuk 58 koperasi desa merah putih (KDMP) atau koperasi kelurahan merah putih (KKMP). Setiap koperasi merah putih dijatah bantuan atau pinjaman maksimal Rp100 juta.
“Jaminan itu bisa bermacam macam tapi nilainya minimal 30 persen dari total pinjaman. Tapi karena ini koperasi baru berdiri dan rata rata belum punya modal besar. Maka kami mempermudah dengan jaminan berupa deposito KDMP atau KKMP sebesar Rp30 juta yang akan diambil dari nilai Rp100 juta tersebut . Jadi dana yang Rp70 juta dipakai untuk unit usaha sembako dan gas elpiji,” jelasnya.
Kata Anna, proses kredit pinjaman sudah legal secara hukum lewat notis pembuat akta koperasi (NPAK). Sehingga, sudah memenuhi syarat hukum dan sesuai dengan aturan.
“Semua proses kredit pinjaman ini juga legal melalui notaris. Bank yang kami pilih adalah BSI sebagai salah satu bank Himbara dan bank ini menerapkan free admin (bebas admin) biaya bulanan. Semua sudah kami persiapkan yang terbaik untuk KDMP dan KKMP bisa operasional legal,” jelasnya.(*)