Soal Tunjangan, DPRD Kota Tangerang Tunggu Hasil Evaluasi Wali Kota Tangerang Sachrudin

Ketua DPRD Kota Tangerang Rusdi Alam memberikan keterangan kepada wartawan, di Kantornya, Senin 8 September 2025. Foto Ahmad Syihabudin/Banteneskpres.co.id

TANGERANG,BANTENESKPRES.CO.ID – Ketua DPRD Kota Tangerang Rusdi Alam mengaku menunggu apapun hasil evaluasi dilakukan Wali Kota Tangerang Sachrudin terkait Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 14 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Perwal Nomor 89 tahun 2023 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2026 tentang Hak Keuangan dan Administratif DPRD Kota Tangerang.

Rusdi mengatakan Ia bersama para wakil ketua sudah menggelar rapat bersama dengan para pimpinan fraksi. Dan telah disepakati bersama apapun hasilnya seluruh anggota dewan akan menerima itu.

Bacaan Lainnya

“Dan kita serahkan kepada eksekutif dalam hal ini Pemkot Tangerang melalui Wali Kota Sachrudin untuk mengkaji ulang berkaitan hal itu. Kita tunggu hasil kajiannya seperti apa. Dan apapun hasilnya kami akan menerima itu,” ujar Rusdi, Senin 8 September 2025.

Namun demikian, Rusdi menjelaskan prosesnya tidak hanya di tingkat Kota Tangerang. Proses evaluasi akan melibatkan Kementerian Hukum, Kementerian Dalam Negeri, serta Pemerintah Provinsi Banten. Maka, seluruh anggota dewan Kota Tangerang akan menunggu hasil evaluasi tersebut.

Rusdi menambahkan, bahwa tunjangan perumahan dan transportasi bagi anggota dewan ini merupakan bentuk dari konversi dari tidak adanya rumah dinas yang disiapkan untuk anggota DPRD di Kota Tangerang. Dan secara aturannya boleh dialihkan ke tunjangan yang menjadi sorotan publik saat ini.

“Saya yakin banyak daerah lain yang lebih dari kita di Kota Tangerang. Tapi, saya tidak bisa sebutkan satu persatunya. Kita bukan yang tertinggi artinya masih banyak daerah lain yang lebih tinggi dari kita,” kata dia. (*)

 

Pos terkait