Proyek Pemkab Tangerang Diperas RT dan RW Rp35 Juta

CIKUPA,BANTENEKSPRES.CO.ID – Miris, proyek pemerintah untuk pembangunan ruang kelas baru di SMP Negeri 5 Curug diperas Ketua Rukun Tetangga (RT) dan Ketua Rukun Warga (RW). Aparatur pemerintah tingkat bawah ini yang harusnya menjadi teladan warga malah kompak memeras pemborong yang mengerjakan proyek pendidikan.

Kapolresta Tangerang Kombes Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah mengatakan, dua tersangka memaksa pemborong proyek menyerahkan uang sebesar Rp35 juta sebagai tanda koordinasi wilayah. Namun, pemborong hanya menyanggupi Rp15 juta sebagai koordinasi wilayah.

Bacaan Lainnya

“Kedua tersangka memaksa agar pemilik kegiatan mengeluarkan Rp30 juta. Mereka mengancam kalau tidak dituruti maka mobil yang membawa material tidak bisa masuk ke lokasi proyek,” jelasnya kepada media, Jumat, 1 Agustus 2025.

Kini, dua tersangka menjadi tahanan Satreskrim Polresta Tangerang. Keduanya, Sugianto (35 tahun), Ketua RT 06, dan Heru (51 tahun), Ketua RW 03, Kelurahan Binong, Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.(*)

 

 

 

Pos terkait