SERANG,BANTENEKSPRES.CO.ID – Senin 18 Agustus 2025 ditetapkan sebagai hari libur tanggal merah. Penetapan tanggal merah untuk 18 Agustus 2025 oleh pemerintah ini disambut positif oleh warga.
Seperti diungkapkan Hendra Kusumawijaya, warga Kota Serang. Ia menilai kebijakan itu memberikan banyak manfaat bagi warga. “Ya, mungkin untuk memperpanjang peryaan 17-an,” katanya, Jumat, 1 Agustus 2025.
Sebagai informasi, pada Jumat 1 Agustus 2025 Wakil Menteri Sekretaris Negara Juri Ardiantoro menggelar konferensi pers di Kantor Presiden . Acara itu salah satunya terkait Perayaan HUT ke-80 RI Tahun 2025. Dalam momentum ini, kata Juri, Presiden Prabowo memberi hadiah bagi rakyat. Salah satunya, hadiah hari libur pada Senin 18 Agustus 2025.
“Satu lagi hadiah dari Presiden, Senin 18 Agustus 2025 sebagai hari yang diliburkan. Hal ini untuk memberi keluluasaan kepada masyakarakat untuk merayakan HUT ke-80 RI,” katanya.
Terkait keputusan pemerinah yang menjadikan hari Senin 18 Agustus 2025 sebagia hari libur, Hendra melanjutkan, dengan adanya hari libur bisa berdampak pada perekonomian.
“Dampaknya bagi perekonomian dan pariwisata. Kalau libur warga main ke mal-mal,” katanya.
Kalau pariwisata, kata Hendra, karena tentu banyak warga yang memanfaatkan momentum ini untuk mengisinya dengan kegiatan refresing bersama keluarga.
“Pariwisata jelas, kalau menghabiskan waktu liburannya di tempat wisata. Kan jelas tuh, libur dari Sabtu-Senin,” jelas ayah 2 anak ini.
Setali tiga uang, warga lain Rudahyat, mengapresiasi kebijakan pemerintah menjadikan tanggal 18 sebagai hari libur. “Pasti sudah diperhitungkan dampak positifnya,” kata Rudahyat. (*)