SERANG,BANTENEKSPRES.CO.ID – Kementerian Agama (Kemenag) RI secara resmi memperpang masa jabatan Wawan Wahyudin sebagai Rektor UIN Sultan Maulana Hasanuddin (SMH) Banten.
Perpanjangan ini lewat surat Keputusan Menang RI dengan Nomor: 193956/MA.KP.07/7/2025, yang ditetapkan pada 23 Juli 2025, dan ditantangani langsung oleh Menang RI, Nasaruddin Umar.
Dalam surat itu, pertama, diputuskan bahwa terhitung mulai tanggal 28 Juli 2025 memperpanjang masa jabatan tugas tambahan Prof. Dr. H. Wawan Wahyuddin, M.Pd., NIP 196201011985031008, Pembina Utama, IV/e, Profesor dengan jabatan tugas tambahan sebagai Rektor Universitas Islam Negeri Sultan Maulana Hasanuddin Banten sampai dengan ditetapkan dan dilantiknya Rektor baru.
Kedua, kepada yang bersangkutan yakni Wawan Wahyudin diberikan tunjangan jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ketiga, keputusan ini diberikan kepada yang bersangkutan untuk diketahui dan dipergunakan sebagaimana mestinya, dengan ketentuan apabila terdapat kekeliruan akan diadakan perbaikan seperlunya.
Sementara, dalam pertimbangan lewat surat keputusan, Menag RI, Nasaruddin Umar menilai bahwa Wawan Wahyuddin dipandang cakap dan memenuhi syarat untuk diperpanjang masa jabatan tugas tambahan, sebagai Rektor Universitas Islam Negeri Sultan Maulana Hasanuddin Banten sampai dengan ditetapkan dan dilantiknya Rektor baru. (*)
Reporter: Syirojul Umam
Syirojul Umam/bantenekspres.co.id
UIN SMH Banten for bantenekspres.co.id