Hari Ini, Ketiga Terdakwa Kasus Asusila Panti Asuhan di Pinang Divonis

Pengadilan Negeri Tangerang. Foto: Abdul Aziz/Bantenekspres.co.id

TANGERANG,BANTENEKSPRES CO.ID – Sudirman Cs, pelaku Sodomi anak-anak Panti Asuhan Yayasan Darussalam Annur, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang, Senin, 28 Juli 2015 diagendakan akan divonis Pengadilan Negeri Tangerang.

Terdakwa Sudirman merupakan pimpinan Panti Asuhan Yayasan Darussalam Annur, Pinang, bersama dua pengasuh panti asuhan, yakni, Yusuf Bahtiar dan Yandi Supriyadi melakukan penyimpangan seksual terhadap belasan anak-anak panti asuhan tersebut secara berulang. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang menuntut ketiga terdakwa selama 19 tahun kurungan penjara dan denda sebesar Rp4 miliar subsider enam bulan kurungan penjara.

Bacaan Lainnya

JPU Kejaksaan Negeri Kota Tangerang dalam persidangan yang di gelar Pengadilan Negeri, Tangerang, Senin (30/6/2025), membacakan tuntutan ketiga terdakwa yakni, Sudirman selaku pimpinan Panti Asuhan Darussalam Annur, Pinang, kemudian Yusuf Bahtiar dan Yandi Supriadi merupakan pengasuh panti asuhan, mereka dituntut 19 tahun kurungan penjara dan denda sebesar Rp4 miliar subsider enam bulan kurungan penjara. Ketiganya dinyatakan bersalah dalam kasus penyimpangan seksual terhadap anak-anak panti asuhan.

Pada agenda Sidang putusan, rencananya Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak (PA) Pusat, Agustinus Sirait bersama Komisioner Bidang Edukasi, Sosialisasi dan Pemenuhan Hak Anak, Cornelia Agatha akan menghadiri agenda sidang tersebut.

“Rencananya kita akan hadir, tapi nunggu informasi lebih lanjut,” kata Cornelia melalui pesan singkat, Senin, 28 Juli 2015.

Dalam kasus kekerasan seksual yang dilakukan para terdakwa tersebut, aktris yang memerankan Sarah dalam sinetron Si Doel ini mendorong pihak pengadilan Negeri Tangerang memberikan hukuman berat terhadap para terdakwa yakni Sudirman Cs. Terlebih, dia menekankan terkait Restetusi yaitu, ganti kerugian yang harus diberikan kepada korban atau keluarganya oleh para terdakwa.

Cornelia yang juga selaku Ketua Komnas Perlindungan Anak DKI Jakarta mengatakan, sejak awal pihaknya mengawal kasus Sodomi yang dilakukan pimpinan panti asuhan Darussalam Annur, Sudirman dan dua orang pengasuhnya yaitu, Yusuf Bahtiar dan Yandi Supriyadi terhadap anak-anak panti asuhan hingga jalannya persidangan.

Dia mengatakan, kasus penyimpangan seksual yang dialami anak-anak panti asuhan ini merupakan kejahatan yang luar biasa. Kasus ini sempat menghebohkan dan menjadi perhatian masyarakat.

“Kekerasan seksual terhadap anak merupakan kejahatan yang sangat luar biasa. Kejadian terhadap anak-anak panti itu sangat keji, dampaknya juga sangat luar biasa untuk perkembangan anak-anak, mental mereka dan bagaimana nasib mereka kedepannya,” tegas Cornelia.

Menurut dia, dalam kasus kejahatan terhadap anak-anak ini, negara harus hadir berpihak terhadap korban dan keluarga korban. “Indonesia ini negara hukum, harus mencapai hal yang paling essential dalam bernegara dalam hal ini memberikan keadilan terhadap anak-anak dan keluarganya,” tandasnya lagi..

Perwakilan Orang tua korban, Dean Desvi mengatakan, agenda sidang putusan terhadap Sudirman Cs sudah dua kali ditunda. Berdasarkan informasi dari salah satu JPU memastikan agenda putusan akan digelar hari ini, Senin, 28 Juli 2025.

“Tadi info dari Jaksa pasti digelar siang ini,,” kata Dian melalui pesan singkat.

Dia juga menyambut baik atas tuntutan JPU Menurutnya, JPU Kejari Kota Tangerang memiliki pertimbangan-pertimbangan berdasarkan, fakta persidangan, surat dakwaan dan dampak dari perbuatan ketiga terdakwa.

“Pada sidang agenda pembacaan tuntutan ketiga terdakwa dituntut 9 tahun penjara dan denda Rp4 miliar subsider enam bulan kurungan penjara,” pungkasnya.

Dia berharap pada agenda sidang putusan ini, Majelis hakim memvonis ketiga terdakwa dengan memberikan hukuman yang setimpal. “Kalau bisa lebih berat dari tuntutan, karena kekerasan seksual terhadap anak ini korbannya banyak dan sangat biadab dilakukan secara berulang,” tegasnya.(*)

Reporter : Abdul Aziz

 

 

Pos terkait