Dindikbud Provinsi Banten Dituding Langgar Keputusan Gubernur, Terkait Juknis SPMB Tingkat SMA/SMK Negeri Tahun 2025

SPMB
SPMB: Seorang siswa memperhatikan papan pengumuman kelulusan saat Seleksi Penerimaan Mahasiswa Baru (SPMB), beberapa waktu lalu. (Foto: Istimewa)

“Pihak sekolah bilang, hal itu atas dasar instruksi atau imbauan pihak Dindikbud Banten. Pihak sekolah hanya melaksanakan instruksi atau imbauan,” ungkapnya.

Selain langgar Kepgub Banten, menurut Iskandar, sikap pihak Dindikbud Banten juga telah menghilangkan hak calon murid sesuai urutan selanjutnya.

Bacaan Lainnya

“Berdasarkan data yang kami himpun, ada puluhan calon murid tidak daftar ulang di SMA/SMK negeri di Kabupaten Tangerang, berarti puluhan calon murid sesuai urutan selanjutnya yang dirampas haknya,” ucapnya.

Terlebih, lanjutnya, padahal dengan memberikan hak kepada calon murid sesuai urutan selanjutnya, itu masih sesuai dengan daya tampung sekolah.

Sebelumnya saat dikonfirmasi wartawan, Ketua Panitia SPMB SMAN 14 Kabupaten Tangerang, Tanuki tidak membantah soal adanya instruksi atau imbauan Dindikbud Banten tersebut.

“Betul itu,” ucapnya, saat disinggung wartawan kalau ada calon murid yang diterima tidak daftar ulang, maka kursinya harus dikosongkan. (zky)

Pos terkait