BANTENEKSPRES.CO.ID, TANGERANG — Calon murid yang telah diterima di SMA/SMK negeri wajib melakukan daftar ulang. Jika calon murid yang telah diterima namun tidak daftar ulang, maka dianggap mengundurkan diri.
Kuota calon murid yang mengundurkan diri akan diisi oleh calon murid sesuai urutan selanjutnya.
Demikian disampaikan Iskandar, salah seorang tokoh masyarakat asal Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, mengutip Keputusan Gubernur (Kepgub) Banten Nomor 261 Tahun 2025, tentang Petunjuk Teknis Sistem Penerimaan Murid Baru pada SMA/SMK negeri.
“Tapi sayangnya, Dindikbud Banten diduga langgar Kepgub Banten, tentang Juknis SPMB 2025 tersebut,” kata Iskandar di kediamannya kepada wartawan, Sabtu (12/7/2025).
Praktiknya, diungkapkan pria yang juga sebagai JubirDPC Partai Gerindra Kabupaten Tangerang ini, pihak SMA/SMK negeri di Kabupaten Tangerang memilih mengosongkan kursi atau kuota dari calon murid yang mengundurkan diri.