“Pelaksanaannya kalau itu terjadi secepat-cepatnya bulan September selambat-lambatnya bulan Oktober,” tuturnya.
Di sisi lain, Wali Kota Serang, Budi Rustandi menegaskan bahwa meskipun warga diberikan dana kerohiman, proses pembongkaran bangunan di bantaran Sungai Cibanten akan tetap dilanjutkan sesuai rencana. Ia juga menyebutkan bahwa pemberian kerohiman tersebut telah melalui persetujuan dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) sebagai bentuk kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.
“Kita tetap tanggal 15 akan dibongkar dan pemberian kerohiman ini sudah disepakati sesuai dengan arahan pusat,” ucapnya.
BACA JUGA: Pembongkaran Rumah di Sukadana akan Dilakukan Agustus
Budi berharap setelah warga menerima dana kerohiman, tidak ada lagi pihak-pihak yang memprovokasi atau menunggangi situasi di lapangan. Ia menegaskan akan terus memberikan edukasi kepada masyarakat.