Pagar seng terpasang di pintu masuk lahan bekas pertokoan Roxi setelah bangunan liar dibongkar. Credit: Tri Budi Sulaksono/Banten Ekspres)
”Kemarlin ada dari Dispora yang minta tapi, siapapun yang akan gunakan harus buka akses jalan lantaran jalan didepan itu milik masyarakat, sehingga harus pembebasan lahan dulu,” tuturnya. (bud)