SERANG — Bupati Serang Ratu Rachmatuzakiyah berencana memberikan kewenangan pengelolaan sampah ke pemerintah desa dengan menggunakan dana desa.
Menanggapi hal tersebut, Ketua DPRD Kabupaten Serang Bahrul Ulum mendukung rencana Bupati Serang Ratu Rachmatuzakiyah. Namun perlu ada pengawasan ketat untuk memastikan tidak ada penyalahgunaan dana desa.
Bahrul mengatakan, di inspektorat melalui kecamatan terdapat yang bisa mengawasi dan menjadi mentor para kepala desa, agar tidak salah ketika menggunakan dana desa untuk pengelolaan sampah.
BACA JUGA: Bupati Dewi Tinjau Kualitas Rumah Program BSPS
“Misalnya pemerintahan di kecamatan, kasi PMD di tingkat kecamatan, itu kan bisa melakukan monitoring dan pengawasan terkait penggunaan dana desanya. Yang penting di tingkat Pemda Serang itu bisa memastikan bahwa pengawasan, kemudian asistensi di tingkat bawah ini berjalan secara efektif pada kepala desa,” katanya, Minggu (22/6).