SERANG — Pemkot Serang bersama DPRD Kota Serang telah menyepakati perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) serta Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Tahun Anggaran 2025. Kesepakatan tersebut ditetapkan dalam rapat paripurna yang digelar di Gedung DPRD Kota Serang, Kamis, (19/6).
Wali Kota Serang, Budi Rustandi menjelaskan bahwa dalam struktur APBD Perubahan Tahun Anggaran 2025 tidak terdapat lagi sisa defisit anggaran. Kondisi tersebut, menurutnya, dapat tercapai karena adanya penerimaan pembiayaan yang bersumber dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) tahun anggaran sebelumnya.
Ia menyebutkan, jumlah SILPA yang masuk dalam pembiayaan mencapai sekitar Rp67 miliar, sehingga mampu menutupi kekurangan anggaran yang sebelumnya tercatat sebagai defisit.
“Intinya kita sudah balance sesuai anggaran yang ada di Pemkot Serang, tidak ada defisit, artinya sudah tertutup semua tidak ada gagal bayar,” kata Budi usai menghadiri rapat paripurna.