KOTA TANGERANG—Warga Taman Royal 3 Kota Tangerang harus menderita berkepanjangan. Belasan tahun jalan utama di kompleks itu, Jalan Raya Boulevard Raya rusak parah. Pemkot Tangerang tidak punya kewenangan memperbaiki jalan itu, karena aset jalan itu statusnya milik pengembang. Kondisi jalan rusak parah, akan makin berkepanjangan. Tidak ada yang mau memperbaikinya.
Pengembang Taman Royal, PT Cahaya Baru Raya Realty (CBRR) juga tidak akan memperbaiki jalan itu. Karena sudah dinyatakan pailit oleh Pengadilan Tata Niaga. Mirisnya lagi, sertifikat tanah Jalan Raya Boulevard Raya diagunankan oleh PT CBRR di Bank Mayapada. Karena utang belum dilunasi oleh PT CBRR, Bank Mayapada tidak akan memberikan sertifikat itu kepada Pemkot Tangerang.
Wakil Ketua II DPRD Kota Tangerang Arief Wibowo mengatakan, sertifikat tanah Jalan Raya Boulevard Raya, tidak termasuk dalam 100 sertifikat induk yang dikuasai pihak kurator.