Jalan Rusak Taman Royal Bakal Berkepanjangan, Sertifikat Fasos Fasum Jadi Agunan di Bank Mayapada

Taman
Jalan rusak di Taman Royal 3 bakal berlangsung lama. Sertifikat tanah jalan utama Taman Royal 3, Jalan Jalan Boulevard Raya diagunkan di Bank Mayapada. Kurator tidak bisa memaksa Bank Mayada melepas sertifikat tersebut untuk diserahkan ke Pemkot Tangerang. (Credit: Abdul Aziz Muslim/Banten Ekspres)

KOTA TANGERANG—Warga Taman Royal 3 Kota Tangerang harus menderita berkepanjangan. Belasan tahun jalan utama di kompleks itu, Jalan Raya Boulevard Raya rusak parah. Pemkot Tangerang tidak punya kewenangan memperbaiki jalan itu, karena aset jalan itu statusnya milik pengembang. Kondisi jalan rusak parah, akan makin berkepanjangan. Tidak ada yang mau memperbaikinya.

Pengembang Taman Royal, PT Cahaya Baru Raya Realty (CBRR) juga tidak akan memperbaiki jalan itu. Karena sudah dinyatakan pailit oleh Pengadilan Tata Niaga. Mirisnya lagi, sertifikat tanah Jalan Raya Boulevard Raya diagunankan oleh PT CBRR di Bank Mayapada. Karena utang belum dilunasi oleh PT CBRR, Bank Mayapada tidak akan memberikan sertifikat itu kepada Pemkot Tangerang.

Bacaan Lainnya

Wakil Ketua II DPRD Kota Tangerang Arief Wibowo mengatakan, sertifikat tanah Jalan Raya Boulevard Raya, tidak termasuk dalam 100 sertifikat induk yang dikuasai pihak kurator.

Pos terkait