Dia menyampaikan, untuk SPMB jalur domisili saat ini sudah tidak perlu dilakukan legalisir KK dinas terkait. “Jadi kita tekankan KK dan akte kelahiran tidak perlu dilegalisir, apalagi yang sudah ada barecode nya,” katanya.
Menurutnya, SMAN 1 Kota Tangerang ini masuk Rayon 3 yaitu Kecamatan Tangerang dan Kecamatan Neglasari. Pada SPMB tahun ini yang kerap mengalami masalah jaringan hanya wilayah Kecamatan Neglasari. Untuk wilayah Kecamatan Tangerang dapat mengakses dengan lancar.
“Secara teknis memang ada kendala seperti daerah yang beririsan yaitu wilayah Kecamatan Neglasari ada yang sukses ada yang mengalami masalah. Di aplikasi ada yang bisa muncul nama sekolahnya ada yang tidak. Mereka juga yang sudah mengunggah berkas tapi tidak muncul, kendala teknis itu masih terjadi di daerah irisan itu,” ungkapnya. “Tapi untuk wilayah Tangerang lancar,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala SMAN 2 Kota Tangerang, Kukuh Wahyudi mengatakan, pihaknya membuka posko informasi dan layanan konsultasi terkait SPMB.