Ormas Kabupaten Tangerang Tercatat Tembus 868, Sebagian Belum Miliki Legalitas

Ormas
PEMBINAAN: Bankesbangpol Kabupaten Tangerang melakukan pembinaan yang rutin pada Ormas yang ada di Kabupaten Tangerang dengan menggelar berbagai kegiatan.(Credit: Dok. Bakesbangpol Kabupaten Tangerang)

TANGERANG — Perkem­bang­an organisasi kemasyarakatan (ormas) di Kabuparen Tange­rang cukup pesat. Pemerintah Kabupaten Tangerang melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) men­catat hingga tahun 2025 ini, terdapat 868 ormas yang ber­operasi di wilayahnya.

Kepala Bakesbangpol Kabu­paten Tangerang, Rudi Les­mana, menyampaikan bahwa data tersebut dihimpun sejak 2017 hingga saat ini. ”Jumlah tersebut mencakup berbagai jenis organisasi, mulai dari ormas umum, lembaga masya­rakat, yayasan, hingga lembaga bantuan hukum,” jelas Rudi di Tangerang, Rabu (18/6/2025).

Bacaan Lainnya

Secara rinci, dari total 868 ormas tersebut, terdapat 307 organisasi kemasyarakatan, 308 lembaga masyarakat, 253 yayasan, serta sembilan Lem­baga Bantuan Hukum (LBH). Namun, Rudi menambahkan, tidak semua ormas tersebut memiliki legalitas resmi atau tercatat di Kementerian Dalam Negeri maupun Kementerian Hukum dan HAM.

”Sebagian besar memang su­dah berbadan hukum dan terdaftar, namun ada juga yang belum memiliki legalitas resmi. Ke depan, kami akan memper­ketat proses pendataan dan verifikasi administrasi ormas-ormas tersebut,” ujarnya.

Pos terkait