”Dari aturan sudah ditetapkan. Jadi kita harus sesuai dengan aturan yang ada. Kita khawatir, usia 5 tahun lewat, jika diterima maka bisa ketinggalan pelajaran. Maka itu, harus usia 6 atau 7 sesuai dengan aturan,”ujarnya kepada Banten Ekspres, Senin (16/6).
Sarmin menambahkan, kuota untuk SPMB tahun 2025 sebanyak 150 siswa dengan tiga kelas. Kuota tersebut sudah pas tinggal melihat mana yang di nilai sesuai oleh sistem SPMB. Ini karena pihak sekolah tidak bisa menentukan dalam SPMB.
”Kami hanya menerima hasil dari sistem SPMB. Ini karena yang menentukan adalah sistem, diterima atau tidak. Jika tidak maka ada yang salah atau ada yang kurang dari persyaratan. Maka itu, harus dengan tepat agar bisa diterima oleh sistem SPMB,” paparnya.
Ia menjelaskan, dalam SPMB tahun 2025 untuk jalur yang ada, hanya ada jalur domisili, jalur afirmasi dan mutasi. Untuk jalur prestasi tidak ada karena memang belum ada colon siswa yang memiliki prestasi akademik maupun non akademik.
”Untuk jalur domisili sebesar 80 pesen, jalur afirmasi sebesar 15 persen dan jalur mutasi hanya 5 persen. Dan itu telah di tetapkan oleh Pemerintah Kabupaten Tangerang, kami hanya menjalankan saja dan tidak bisa merubahnya,” tutupnya. (ran)