TANGERANG — Batas usia masuk SD pada tahun ajaran 2025/2026 adalah minimal 6 tahun per 1 Juli 2025. Calon siswa yang berusia 7 tahun pada tanggal tersebut akan diprioritaskan.
Batas usia pada SPMB di SDN Panongan I tidak bisa di rubah. Sesuai dengan aturan, batas usia siswa masuk sekolah dasar adalah 6 sampai 7 tahun. Jadi di bawah itu tidak bisa dipaksakan. Ini karena pihak sekolah tidak mau melanggar aturan yang ada mengenai batas usia dalam SPMB.
Dalam Pra-SPMB, pihak sekolah juga sudah memberikan informasi mengenai batas usia. Karena sebelumnya, saat SPMB banyak sekali masyarakat yang menanyakan batas usia untuk masuk ke SDN Panongan I. Batas usia masuk SD pada tahun ajaran 2025/2026 adalah minimal 6 tahun per 1 Juli 2025. Calon siswa yang berusia 7 tahun pada tanggal tersebut akan diprioritaskan.
Kepala SDN Panongan I Sarmin mengatakan, untuk batas usia harus sesuai dan tidak boleh memaksakan atau menyalahi aturan yang ada. Jadi, harus bisa sesuai dengan aturan yakni 6 sampai 7 tahun. Di bawah itu, pihaknya tidak bisa menerima karena khawatir tidak bisa mengikuti program sekolah.