“Jadi nanti sistemnya ada penyedia yang sudah terpilih. Nanti dia membangun dulu. Itu kan dia bukan APBD tapi investasi mereka. Nah, nanti semua operator itu kan harus membayar jaringannya. Tempat jaringannya itu harus membayar. Nah, nanti itu ada share kepada pemerintah daerah,” ucapnya.
Karena nantinya, kabel yang akan ditanam dalam rencana ini bukanlah kabel listrik milik PLN, melainkan kabel milik provider jaringan internet. Namun nanti dalam dokumen feasibility study (FS) yang sedang disusun, pihaknya juga akan menyiapkan ruang khusus untuk kemungkinan penanaman kabel listrik PLN maupun kabel Penerangan Jalan Umum (PJU) di masa mendatang.
BACA JUGA: Pembongkaran Rumah di Sukadana akan Dilakukan Agustus
Menurutnya, skema kerja sama dengan pihak ketiga akan menggunakan model Bangun Guna Serah (BGS), di mana pemerintah daerah berpotensi mendapatkan keuntungan atau bagi hasil dari pengelolaan infrastruktur tersebut.