BANTENEKSPRES.CO.ID, RAJEG — Camat Rajeg Oman Apriaman melantik 102 anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) se Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang. Pelantikan ini dilaksanakan di Aula Kantor Kelurahan Sukatani, Selasa (17/6/2025).
Pelantikan dilakukan berdasarkan Surat Keputusan (SK) Bupati Tangerang Nomor : 400.10.2/Kep 113-Huk/2025 tanggal 17 Februari 2025, tentang perpanjangan masa jabatan anggota BPD.
Dalam sambutannya Oman Apriaman mengatakan, pentingnya peran BPD dalam mendukung tata kelola pemerintahan desa yang transparan dan partisipatif.
“Dengan pelantikan penambahan jabatan ini, saya berharap seluruh anggota BPD segera menjalankan tugas dan fungsinya secara maksimal, menjadi mitra kerja yang baik bagi kepala desa, serta menjadi ruang aspirasi masyarakat di desa masing-masing,” ujarnya.
Lebih lanjut, Camat Rajeg menjelaskan tentang perubahan UU Desa, termasuk perubahan masa bhakti kepala desa, namun juga BPD ikut menyesuaikan masa bakti menjadi 8 tahun.