Sehingga, tidak akan menjadi masalah yang krusial, karena yang dinonaktifkan oleh Kemensos bisa disaring lagi masuk ke BPJS PBI yang dianggarkan APBD jika memenuhi syarat.
“Penduduk Kabupaten Lebak yang terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan baik PBI maupun mandiri sudah 98 persen, dari total penduduk Lebak yang berjumlah 1,5 juta jiwa,” ungkapnya.
BPJS PBI nonaktif juga, kata Eka, bisa disebabkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada KTP yang tidak online dan status pekerjaan.
“Pekerjaan di KTP sebagai wiraswasta, kemudian terdapat perubahan data keluarga, atau mungkin juga peserta pasif lama tidak pernah menggunakan fasilitas BPJS PBI dan masih banyak faktor lainnya,” paparnya.
Eka mengimbau kepada masyarakat tidak mampu peserta BPJS Kesehatan PBI yang terkena penonaktifan untuk datang ke desa agar bisa diusulkan kembali.
“Diusulkan oleh desa melalui aplikasi SIKS-NG (Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation) ke Dinsos Lebak,” terangnya.