Bagi masyarakat, pihak sekolah, atau pihak-pihak lainnya yang menemukan atau mengalami upaya yang dapat mencederai integritas SPMB, Ombudsman membuka diri untuk menerima laporan. Pengaduan dapat disampaikan melalui semua kanal pengaduan yang tersedia, termasuk melalui platform media sosial resmi Ombudsman.
BACA JUGA:
100 Hari Kerja Budi-Agis, Pengamat Soroti Realisasi Janji Politik
Selain itu, pihaknya juga akan melakukan pengawasan secara langsung ke beberapa sekolah yang ada di Banten. Hal itu dilakukan untuk memastikan tidak lagi maladministrasi dalam proses SPMB.
“SPMB ini kan online untuk diawal akan kita awasi lewat online, baru kemudian nanti akan kita tinjau langsung ke sekolah,” paparnya. (mam)