Lebih lanjut, Ombudsman secara tegas mengingatkan bahwa praktik titip-menitip yang kerap terjadi pada tahun-tahun sebelumnya tidak akan bisa lagi dilakukan pada SPMB tahun ini.
Hal ini dikarenakan data yang dapat diakses ke Dapodik hanya terbatas pada jumlah rombongan belajar (rombel) yang diajukan atau sesuai dengan kuota yang diumumkan di awal SPMB. Setelah SMPB selesai, jumlah rombel dan kuota siswa tidak bisa ditambah lagi. Sehingga celah titip menitip semakin tertutup rapat. Semua penerimaan siswa baru wajib melalui jalur SPMB.
“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak mudah terperdaya oleh pihak atau oknum yang menjanjikan bisa membantu memasukkan calon murid melalui jalur ‘siluman’ atau tidak resmi. Sistem tahun ini jauh lebih ketat dan transparan,” tegas Fadli.
Ombudsman juga mengajak seluruh pihak untuk menghormati integritas pelaksanaan SPMB ini. “Integritas SPMB adalah kunci untuk menciptakan generasi penerus yang berkualitas dan berdaya saing. Mari kita jaga bersama proses ini dari segala bentuk kecurangan,” terangnya.