BANTENEKSPRES.CO.ID, SEPATAN TIMUR — Pihak Kantor Kecamatan Sepatan Timur, Kabupaten Tangerang, menunggu pemerintah pusat membuka pelaksanaan Pemilihan Antar Waktu (PAW) Kepala Desa secara Nasional, dan khususnya di Desa Jatimulya. Demikian disampaikan Camat Sepatan Timur Miftah Shuritho kepada Banten Ekspres, belum lama ini.
“Nah sambil menunggu, kami menunjuk Penjabat (Pj) Kepala Desa Jatimulya,” jelasnya.
Lebih lanjut, menurutnya, secara tugas, tanggung jawab dan kewenangan antara Penjabat kepala desa dengan kepala desa definitif itu sama. Dengan demikian, masa jabatan Penjabat Kepala Desa bisa sampai terpilih kepala desa definitif.
“Walaupun Penjabat bisa mengisi jabatan kepala desa Jatimulya hingga 2029, tapi pasti sebelum ada Pilkades ataupun PAW setelah dibuka oleh pemerintah pusat,” jelasnya.
Terlebih, menurutnya, banyak kekosongan jabatan kepala desa definitif se- Indonesia, dan khususnya Kabupaten Tangerang, karena ditinggal kepala desa yang meninggal dunia maupun tersangkut hukum.
“Dan sepengetahuan dan sepengalaman saya, Pj menjabat paling lama setahun lebih. Setelah itu ada PAW,” tuturnya.
Miftah Shuritho mengkungkapkan, khawatir melanggar peraturan yang ada apabila berinisiatif menyelenggarakan PAW sebelum pemerintah pusat membuka pelaksanaan PAW secara Nasional pasca Pemilu dan Pilkada serentak.
“Kalau engga ada payung hukumnya. Ya kami tidak bisa (melaksanakan PAW),” ungkapnya. (zky)