Lie Sam Ronyu Nenek Usia 68 Tahun Tersangka Sengketa Tanah, Tim Pembela Hukum Akan Ajukan Pra-Peradilan

Lie Sam Ronyu Nenek Usia 68 Tahun Tersangka Sengketa Tanah, Tim Pembela Hukum Akan Ajukan Pra-Peradilan
Tim Pembela Hukum Saat Beri Keterangan Pers di Polres Metro Tangerang Kota. (Credit: Ahmad Syihabudin/Banten Ekspres)

TANGERANG — Sejumlah pengacara mengatasnamakan Tim Pembela Hukum mendatangi Polres Metro Tangerang Kota untuk menyampaikan surat permohonan penundaan pemeriksaan atas kliennya bernama Lie Sam Ronyu, seorang nenek berusia 68 tahun. Rabu (11/6/2025).

“Pemeriksaan ini merupakan panggilan ke-2 atas klien kami bernama Lie Sam Ronyu seorang nenek berusia 68 tahun dan hari ini telah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Charles Situmorang, salah satu anggota Tim Pembela Hukum Lie Sam Ronyu kepada sejumlah wartawan di Mapolres Metro Tangerang Kota.

Bacaan Lainnya

Charles menjelaskan kronologi hingga kasus tersebut bergulir, pada tahun 1994 kliennya, bernama Lie Sam Ronyu membeli sebidang tanah dengan luas 3,2 hektar di Desa Nangka, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang, Banten dari seseorang bernama Sucipto.

Menurut Charles, sejak tahun 1994 karena tanah seluas 3,2 Hektare itu telah dimiliki oleh Lie Sam Ronyu hingga tahun 2024 dialah yang membayarkan Pajak Bumi dan Bangunan atau PBB-nya.

“Sejak tahun 2021 klien kami ini (Lie Sam Ronyu,red) ingin mengajukan status kepemilikannya dari AJB ke sertifikat. Akan tetapi secara tiba-tiba di tahun 2024 klien kami dilaporkan oleh salah satu ahli waris Sucipto ke polisi,” jelas dia.

Sebagai tim pembela hukum, Charles dan rekan-rekan mengaku keberatan atas peningkatan status tersangka oleh polisi terhadap kliennya itu. Mereka menduga ada peran orang tertentu dalam perkara yang tengah bergulir hingga saat ini.

“Klien kami dipersangkakan dengan pasal tindak pidana pemalsuan, atau diduga melakukan suatu keterangan palsu,” katanya.

Sebagai langkah lanjut pembelaan. Maka, tegas Charles bersama tim pembela hukum lainnya berencana akan melakukan pra-peradilan terhadap penetapan status tersangka kliennya Lie Sam Ronyu itu ke Pengadilan Negeri Tangerang.

“Kami berharap instansi terkait seperti satgas mafia tanah turun tangan atas kasus ini,” tandasnya. (*)

Pos terkait