”Ibu korban yang melihat video itu langsung klarifikasi. Anaknya pun merasa malu, risih dan marah melihat video tidak senonoh dirinya ada di handphone ayah sambungnya. Namun, respon dari terlapor tidak baik hingga akhirnya korban didampingi ibunya melaporkan ke Polres,” jelas Jacob selaku Kuasa Hukum korban, Selasa (10/6/2025).
Kata Jacob, laporan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polresta Metro Tangerang Selatan dilakukan pada pertengahan tahun 2023. Korban pun sudah diminta keterangan sebanyak 3 kali sejak melapor.
Sedang terlapor AIA sudah dua kali dipanggil polisi. Pertama pada 7 Maret 2025, berdasarkan salinan surat panggilan nomor : S.pgl/356/III/RES.1.24./2025/Reskrim. Adapun panggilan kedua pada 24 Maret 2025 berdasarkan surat panggilan nomor : S.pgl/510/III/RES.1.24./2025/Reskrim.
Terpisah, Sekretaris Daerah Kabupaten Tangerang Soma Atmaja mengatakan, belum menerima laporan resmi dari Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumbar Daya Manusia (BKPSDM).
”Belum terima kita. Nanti kita akan telusuri,” jelasnya.(sep)