SERANG, BANTENEKSPRES.CO.ID, – Pemuda di lingkungan Kasunyatan, Kecamatan Kasemen, Kota Serang, berhasil menggagalkan transaksi narkoba. Aksi ini terjadi saat para pemuda tengah melakukan ronda atau patroli keamanan lingkungan di wilayah setempat, Minggu (8/06).
Ketua Pemuda Lingkungan Kasunyatan, Rajudin menjelaskan, untuk menciptakan keamanan dan keteriban masyarakat (Kamtibmas) di Kasunyatan, dibuat jadwal ronda malam. Petugas ronda merupakan pemuda setempat yang berjaga dan berpatroli di lingkungan Kasunyatan RT 009/003.
“Selain menjaga lingkungan, ronda ini juga sebagai ajang silaturahmi para pemuda,” katanya.
Kemudian, pada Minggu (8/6), sekitar pukul 02.00 WIB, para petugas ronda tersebut menemukan aksi mencurigakan dari dua orang remaja yang tak dikenal. Dari kecurigaan itu, petugas pun membuntuti kedua remaja tersebut untuk mengetahui aksi apa yang dilakukan keduanya.
“Hasil investigasi dan introgasi, 2 remaja inisial AR dan MF tersebut mengakui akan melakukan transaksi narkoba jenis spray zat kimia 2,5 mililiter atau bahan baku pembuatan tembakau gorila,” terang Udin sapaan akrab
Lalu, kedua remaja itu pun diamankan petugas ronda dan diserahkan kepada pihak Kepolisian Polsek Kasemen.
“Babinkamtibmas Kecamatan Kasemen Taufik juga menyampaikan apresiasi kepada pemuda Kasunyatan serta memberikan pesan kamtibmas, diantaranya meningkatkan ronda malam, untuk menjaga keamanan dan kenyaman warga serta perhatian pada anak-anak ditingkatkan agar tidak terlibat kenakalan remaja, narkoba minuman keras serta judi apapun jenisnya,” kata Udin, menirukan pesan dari Babinkamtibnmas.
Lebih jauh Udin juga menerangkan, Babinkamtibmas juga menyampaikan bahwa tugas dan tanggung jawab keamanan adalah tugas Kepolisian. Tetapi, tanpa bantuan dan partisipasi masyarakat maka hasilnya tidak akan maksimal.
Sementara itu, Ketua RT 009 Lingkungan Kasunyatan, H. Gomrowi menyampaikan terima kasih kepada para pemuda yang telah berkenan menyempatkan diri untuk bersinergi melaksanakan ronda malam demi keamanan Lingkungan.
Wartawan: Tubagus M Sahril
Editor: Ifan R Abdullah