“Tanya saja ada lahan komersilnya, dan itu harus diselesaikan dulu. Sedangkan untuk Jalan Boulevard Raya kita minta pihak BPN untuk melakukan penelusuran,” sambungnya.
Dia menyebut, sebanyak 300 lebih sertifikat masih tertahan menjadi jaminan di Bank Mayapada. “PT CBRR ini dinyatakan pailit meninggalkan utang yang tercatat didata kami terima kurang lebih Rp140 miliar, yang tidak kami terima itu Rp385 miliar,” bebernya.
Menurutnya, Bank Mayapada ini memiliki hak dan dilindungi undang-undang perbankan. Meski demikian, sebagai kurator pihaknya tetap optimis dapat menyelesaikan perkara ini. “Kita menggunakan undang-undang kepailitan, jadi memang sama-sama punya hak,” tandasnya.
Dia menegaskan, pihaknya akan bertanggung jawab dalam menyelesaikan permasalahan ini. “Kita akan identifikasi dahulu, sertifikasi yang sudah kami terima apakah ada fasos fasum, kalau memang ada tinggal kita serahkan ke Pemkot Tangerang,” katanya.