Nunggak Utang Ratusan Miliar, 300 Sertifikat Tertahan di Bank, Ruwetnya Masalah Taman Royal

Taman Royal
DPRD Kota Tangerang menggelar rapat dengar pendapat terkait permasalahan penyerahan fasos fasum di Taman Royal, di ruang Bamus, Rabu (4/6).

Rony Purwanto Purba, selaku kurator yang ditunjuk Pengadilan Niaga, Jakarta Pusat, menyebutkan, bahwa PT CBRR selaku pengembang perumahan Taman Royal sudah dinyatakan pailit pada September 2023 lalu.

Lantaran banyaknya utang ratusan miliar rupiah di bank. Terlebih, banyaknya warga yang sudah lunas mencicil unit rumah maupun ruko, sampai sekarang tidak dapat sertifikat tanahnya. Karena sertifikatnya masih ditahan di Bank Mayapada.

Bacaan Lainnya

“Penyakit pengembang ini sudah stadium empat pak. Bukan hanya masalah fasos fasum, tapi yang lebih parah banyaknya warga sudah membeli unit sudah lunas, tapi tidak memiliki sertifikat.

BACA JUGA: Wujudkan Indonesia Bersih dan Lestari, Pelajar se-Kota Tangerang Bersama Kementrian LH Deklarasi

Bahkan banyak yang membeli unit di apartemen tapi apartemennya tidak ada,” ungkap Roni dalam rapat dengar pendapat (RDP) yang digelar di ruang Badan Musyawarah (Bamus), Rabu (4/6/2025).

Pos terkait