Rony Purwanto Purba, selaku kurator yang ditunjuk Pengadilan Niaga, Jakarta Pusat, menyebutkan, bahwa PT CBRR selaku pengembang perumahan Taman Royal sudah dinyatakan pailit pada September 2023 lalu.
Lantaran banyaknya utang ratusan miliar rupiah di bank. Terlebih, banyaknya warga yang sudah lunas mencicil unit rumah maupun ruko, sampai sekarang tidak dapat sertifikat tanahnya. Karena sertifikatnya masih ditahan di Bank Mayapada.
“Penyakit pengembang ini sudah stadium empat pak. Bukan hanya masalah fasos fasum, tapi yang lebih parah banyaknya warga sudah membeli unit sudah lunas, tapi tidak memiliki sertifikat.
Bahkan banyak yang membeli unit di apartemen tapi apartemennya tidak ada,” ungkap Roni dalam rapat dengar pendapat (RDP) yang digelar di ruang Badan Musyawarah (Bamus), Rabu (4/6/2025).