Maesyal memaparkan, ratusan PKL yang berjualan dibahu jalan dan didepan Pasar Tradisional Sentiong itu akan direlokasi ke tempat penampungan pasar sementara yang, berada didalam pasar.
”Alhamdulillah sudah sepakat dan penataan sudah bisa dilaksanakan. Pedagang yang di luar sudah siap direlokasi ke dalam pasar,” katanya.
Menurut pria yang akrab disapa Rudi Maesyal itu, sebelum dilakukan penertiban. Pihak Satpol PP Kabupaten Tangerang juga telah menempuh prosedur yang berlaku, diantaranya diberikan surat peringatan (SP) 1, 2, dan 3. Rudi berharap, penertiban yang akan dilakukan pada Rabu (4/6) mendatang, akan berjalan dengan tertib dan kondusif.
Sementara itu, salah satu pedagang ayam potong di Pasar Tradisional Sentiong, Desa Tobat, Kecamatan Balaraja, Mubarok menambahkan, dirinya beserta para pedagang yang ada didalam pasar sangat mendukung langkah Bupati Tangerang, terkait akan dilakukannya penertiban terhadap para PKL yang berjualan dibahu jalan.