Sepakat Direlokasi ke Dalam Pasar, Penataan PKL Pasar Sentiong

Penataan PKL
ASPIRASI: Bupati Moch Maesyal Rasyid berdiskusi mempersiapkan pelaksanaan penertiban PKL yang berada di sekitar Pasar Sention, Balaraja.(Credit: Dok Infokom Pemkab Tangerang)

BALARAJA — Bupati Tangerang Moch. Maesyal Rasyid memastikan penataan pedagang kaki lima (PKL) dan lapak liar di luar Pasar Sentiong bisa dilakukan mulai, Kamis (5/6/2025). Hal itu dipasti­kan sete­lah pertemuan antara Pemkab Ta­ngerang, Polresta Ta­ngerang, Kodim 0510/Tigaraksa, Perumda Pasar Niaga Karta Ra­harja dan per­wakilan PKL, Rabu (4/6/2025) sore hingga pukul 18.30 WIB.

”Alhamdulillah sudah bisa dilak­sanakan penataan mulai besok (hari ini) pukul 09.00 WIB. Nanti dari Polres, Kodim, kecamatan dan Satpol PP membantu peda­gang di luar pasar untuk merapih­kan dagangan agar proses pena­taan cepat selesai,” jelasnya kepada awak media.

Bacaan Lainnya

Sebelumnya, penataan pedagang kaki lima liar dan lapak liar di Pasar Sentiong, Kecamatan Bala­raja, Ka­bupaten Tangerang ricuh. Rat­usan pedagang memblokade jalan, ber­orasi dan membakar ban meng­hadang eksekusi. Lalu, Maesyal meninjau pasar usai di­lakukan rapat Forkompinda ber­sama peda­gang di dalam pasar dan PKL.

Pos terkait