Pencatatan Akta Perceraian Non Muslim Masih Rendah

Akta Perceraian
Kepala Disdukcapil Kabupaten Serang Warnerry Poetri. (CREDIT: AGUNG GUMELAR/BANTEN EKSPRES)

SERANG — Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Serang menyebutkan pencatatan akta perceraian non muslim masih sangat rendah. Pertahunnya hanya dua hingga lima orang yang datang.

Padahal pencatatan akta perceraian ini sangat penting dalam hal legalitas dan hak anak serta ketika nantinya menikah kembali bisa dicatatkan pernikahannya.

Bacaan Lainnya

Tetapi, jika tidak mencatatkan akta perceraiannya dan dia nikah lagi maka status pernikahannya tidak bisa dicatatkan pada akta pernikahan.

Kepala Disdukcapil Kabupaten Serang Warnerry Poetri mengatakan, pencatatan akta perceraian di Disdukcapil Kabupaten Serang ini hanya berlaku untuk masyarakat non muslim. Karena untuk yang muslim itu langsung diurus oleh Kantor Urusan Agama (KUA).

Selama ini, masih banyak masyarakat non muslim yang belum perduli untuk melaporkan perceraian ke Disdukcapil Kabupaten Serang. Dalam satu tahunnya hanya dua hingga lima orang yang datang melapor.

Pos terkait