Menanggapi hal tersebut, Wali Kota Serang, Budi Rustandi, memberikan imbauan kepada para pegawai PPPK agar tidak tergesa-gesa dalam mengambil keputusan untuk menggadaikan SK pengangkatan mereka.
Ia menyarankan agar dokumen tersebut dijaga dan dimanfaatkan dengan bijak, mengingat SK merupakan bentuk legalitas yang sangat penting dalam status kepegawaian.
“Kita memberikan saran untuk tidak digadaikan. Takutnya uangnya enggak ada, nanti malas kerjanya,” ungkapnya.
BACA JUGA: Masuk pada APBD Kota Serang tahun 2025, Rp9 Miliar untuk Gaji PPPK
Lebih lanjut, Budi menegaskan bahwa penggadaian SK sebaiknya dihindari karena dapat berdampak pada kondisi finansial pegawai di masa mendatang. Ia mengingatkan bahwa setelah Surat Keputusan atau SK diterbitkan dan gaji sudah berjalan, apabila sebagian besar penghasilan telah dipotong untuk angsuran, hal itu dikhawatirkan akan memengaruhi kinerja pegawai yang bersangkutan.