Sempat Viral di Medsos, Polda Tangkap 4 Pelaku Pelecehan Seksual

Pelecehan Seksual
KONFERENSI PERS: Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Didik Hariyanto bersama Dirreskrimum Polda Banten Kombes Pol Dian Setyawan melakukan konferensi pers penangkapan pelaku kekerasan seksual, di Mapolda Banten, Selasa (3/6). (CREDIT: POLDA BANTEN FOR BANTEN EKSPRES)

SERANG — Polda Banten berhasil menangkap 4 tersangka tindak pidana persetubuhan atau pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur.

Kasus ini diketahui sempat viral sejak korban atau remaja yang berumur 17 tahun curhat di podcast milik Denny Sumargo beberapa waktu lalu. Korban curhat karena hanya ada satu pelaku yang diproses secara hukum, padahal terdapat beberapa pelaku lain yang melakukan tindakan asusila kepadanya.

Bacaan Lainnya

Empat tersangka tersebut terdiri dari tiga orang dewasa dengan inisial F, I, dan S. Sementara satu tersangka lainnya masih di bawah umur dengan inisial N.

Dirreskrimum Polda Banten Kombes Pol Dian Setyawan mengatakan, korban mengalami kekerasan seksual sebanyak lima kali di lokasi yang ada di Kabupaten Tangerang dan Serang. Kejadian yang menimpa korban tersebut terjadi dalam rentan 2021-2023, bahkan hingga mengandung dan melahirkan anak.

“Saat kejadian awal itu, korban masih berusia 13 tahun atau kelas dua SMP,” katanya dalam konferensi pers di Mapolda Banten, Selasa (3/6).

Pos terkait