Kurang Libatkan Banyak Pihak, Faktor Kepuasan Publik di Banten Rendah

Kepuasan
Ketua IMO-Indonesia DPW Banten Sudin Antoro (kiri) bersama Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Apindo Shinta Widjaja Kamdani. (Credit: DOk. Banten Ekspres)

Seperti, lanjutnya, menyam­paikan bahwa program yang diusung Andra Soni ini sejalan dengan pemerintah pusat yang baru saja disahkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Yaitu, pendidikan Sekolah Da­sar hingga SMP sebagai kewajiban pemerintah. MK menyebut Pasal 31 ayat dua UUD 1945 mewajibkan negara membiayai pendidikan dasar, tanpa batasan mengenai jenis sekolah.

”Sekolah gratis menjadi pro­gram prioritas yang diusung Andra Soni. Artinya, Gubernur Banten Andra Soni jauh lebih awal menerapkan konsep pen­didikan SMA dan SMK swasta gratis,” jelasnya.

Bacaan Lainnya

BACA JUGA:
Benyamin: Nilai Pancasila Harus Bisa Membumi

Kendati demikian, Sudin menilai kurang adil jika keber­hasilan pembangunan hanya diukur dalam kurun waktu 100 hari. Dalam mengimple­mentasikan program, butuh proses dan waktu yang tidak sebentar. Kendati memang kajian ilmiah, itu perlu dihor­mati dan menjadi bahan eva­luasi terutama di lingkungan Pemerintah Provinsi Banten.

Pos terkait