Seperti, lanjutnya, menyampaikan bahwa program yang diusung Andra Soni ini sejalan dengan pemerintah pusat yang baru saja disahkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Yaitu, pendidikan Sekolah Dasar hingga SMP sebagai kewajiban pemerintah. MK menyebut Pasal 31 ayat dua UUD 1945 mewajibkan negara membiayai pendidikan dasar, tanpa batasan mengenai jenis sekolah.
”Sekolah gratis menjadi program prioritas yang diusung Andra Soni. Artinya, Gubernur Banten Andra Soni jauh lebih awal menerapkan konsep pendidikan SMA dan SMK swasta gratis,” jelasnya.
BACA JUGA:
Benyamin: Nilai Pancasila Harus Bisa Membumi
Kendati demikian, Sudin menilai kurang adil jika keberhasilan pembangunan hanya diukur dalam kurun waktu 100 hari. Dalam mengimplementasikan program, butuh proses dan waktu yang tidak sebentar. Kendati memang kajian ilmiah, itu perlu dihormati dan menjadi bahan evaluasi terutama di lingkungan Pemerintah Provinsi Banten.