Hal ini penting untuk menekan beban rumah sakit yang akan terkena imbas dari kebijakan KRIS. “Sekarang saja banyak pasien IGD yang terpaksa dirawat di lantai karena ruang rawat penuh. Kalau tidak diantisipasi, kondisi ini bisa lebih parah setelah KRIS diterapkan,” ujar Acep.
Acep juga mendorong Dinas Kesehatan Lebak segera menyusun strategi teknis agar seluruh Puskesmas DTP mampu mengambil peran yang lebih luas, termasuk menangani kasus darurat dasar yang tidak memerlukan penanganan spesialistik.
“Ke depan, Puskesmas DTP harus punya SDM dan fasilitas yang memungkinkan mereka tangani pasien-pasien yang dulu langsung dirujuk ke RS,” papar Acep.
Direktur RSUD Adjidarmo Lebak, Budhi Mulyanto membenarkan jika kebijakan KRIS akan mengubah skema ruang rawat inap di rumah sakit. Dari kapasitas tempat tidur yang semula 340 unit akan turun menjadi 270 unit.
“Dengan KRIS, tidak ada lagi kelas 1-2-3. Semua kamar harus sesuai standar, maksimal 4 tempat tidur per ruangan,” terangnya.